GELORABANGSA - - Polisi kasih bocoran 4 tips melawan debt collector yang merorong kreditur. Jika mengikuti bocoran ini, masyarakat bisa me...
GELORABANGSA - - Polisi kasih bocoran 4 tips melawan debt collector yang merorong kreditur.
Jika mengikuti bocoran ini, masyarakat bisa menang telak nih.
Debt collector jadi musuh tersendiri buat masyarakat.
Apalagi masyarakat yang mempunyai masalah dengan kreditnya.
Banyak debt collector yang datang menagih utang sampai menarik paksa kendaraan si kreditur.
Tapi jangan salah, banyak juga debt collector gadungan yang datang menagih utang.
Jika masyarakat yang bertemu debt collector, polisi kasih tips cara menghadapinya.
Tips ini dibagikan lewat akun instagram @brimobpolri_ind.
By , Kamis, 8 Juli 2021 | 16:00 WIB
1. Tanyakan Identitas
Pertama masyarakat bisa menanyakan terlebih dahulu identitasnya.
Perlu tau, yang berhak menagih utang secara legal adalah polisi.
Debt collector harus memiliki lisensi khusus agar bisa resmi menagih utang.
2. Tanyakan Kartu Sertifikasi Profesi
Setelah identitas, kartu sertifikasi dikeluarkan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Ini adalah kartu identitas legal yang dimaksud agar proses penagihan utang bisa dilindungi secara hukum.
3. Tanyakan Surat Kuasa
Jika ada penagihan dengan mengambil milik tertagih, debt collector diwajibkan membawa surat kuasa dari perusahaan finansial yang terkait.
Jika tidak ada surat kuasa, maka tertagih berhak menolak.
4. Harus Ada Sertifikat Jaminan FIDUSIA
Sertifikat jaminan FIDUSIA adalah surat pengalihan hak kepemilikan sebuah benda dimana hak kepemilikannya masih dalam kuasa pemilik benda tersebut atau dalam bahasa singkatnya perjanjian kontrak.
Jika tidak memiliki itu maka sebaiknya kehadiran debt collector ditolak secara baik-baik.
Jika debt collector masih memaksa untuk menyerahkan uang atau barang, maka bisa meminta bantuan dari polisi atau aparat yang terdekat
S: Motorplus