GELORABANGSA - Pegiat media sosial, Denny Siregar menanggapi pernyataan Majelis Hakim yang memuji Habib Rizieq Shihab dengan menyebut eks p...
GELORABANGSA - Pegiat media sosial, Denny Siregar menanggapi pernyataan Majelis Hakim yang memuji Habib Rizieq Shihab dengan menyebut eks pentolan FPI itu adalah tokoh agama yang dikagumi umat.
Denny Siregar lewat cuitannya di Twitter, Kamis 27 Juni 2021, kembali mengulangi pernyataan Hakim yang memuji Habib Rizieq tersebut.
“Kata hakim, Rizieq adalah tokoh agama yang dikagumi umat,” cuit Denny Siregar.
Menanggapi pernyataan itu, Denny pun mengaku sangat ingin memutar kembali video Rizieq yang lagi memaki dan menghina orang lain.
“Pengen rasanya kuputerin video Rizieq yang lagi maki-maki, lagi doa jelek, lagi menghina-hina,” kata Denny Siregar.
Ia pun lantas mempertanyakan ke Majelis Hakim umat mana yang mengagumi Habib Rizieq Shihab seperti yang hakim sampaikan.
Menurutnya, Habib Rizieq memang dikagumi umat tetapi umat yang ia maksud adalah umat kadrun.
“Umat apanya? Umat kadrun iya,” ujar Denny Siregar.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan salah satu poin meringankan vonis denda bagi Habib Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Megamendung lantaran mantan pimpinan FPI itu tokoh agama yang dikagumi oleh umat.
Hakim pun berharap Rizieq bisa melakukan pendidikan bagi umat ke depannya agar mematuhi aturan yang dibuat oleh pemerintah.
“Terdakwa adalah tokoh agama yang dikagumi umat, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan edukasi umat di kemudian hari untuk patuh pada aturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat,” kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis di PN Jaktim, Kamis 27 Mei 2021 seperti dikutip dari Cnnindonesia.com.
Tak hanya itu, hakim juga menilai Habib Rizieq telah memenuhi janjinya mencegah massa pendukungnya hadir ke PN Jaktim ketika berjalannya sidang.
Menurutnya, tindakan tersebut bisa memudahkan aparat dalam menjaga kelancaran sidang.
“Sehingga memudahkan tugas aparat keamanan dalam menjaga ketertiban sidang ini,” ujarnya.
Lihat artikel asli
S: Makasar terkini