GELORABANGSA - Warganet dibuat heran dengan unggahan video yang beredar pada 5 Mei 2021 diFacebook. Pasalnya dalam video tersebut mantan S...
GELORABANGSA - Warganet dibuat heran dengan unggahan video yang beredar pada 5 Mei 2021 diFacebook.
Pasalnya dalam video tersebut mantan Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah bebas setelah di kunjungi dua menteri.
Menteri Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berkunjung ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk membebaskan Munarman.
Klaim Munarman telah bebas itu setelah dikunjungi oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang dibagikan dalam video berdurasi 10 menit 17 detik dalam kanal YouTube JURNALIS.
Video tersebut berjudul "ADA APA INI!!! PRABOWO & TITO BICARA HAL INI PADA MUNARMAN"
Sebanyak 38 ribu yang telah ditonto warganet. Dalam sampul video itu tertera gambar pertemuan Probowa dan Munarman, dengan caption"Semua Terkejut..!!!Munarman Bebas Prabowo & Tito Kunjugi Kediaman lalu Bicara Hal Ini.
Dari hasil penelusuran Media Pakuan Dikutip dari berbagai sumber, foto pertemuan Prabowo dan Munarman dalam klaim halaman sampul video tersebut hasil suntingan.
Foto aslinya adalah pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan Prabowo Subianto di Istana Negara pada 2016.
Foto itu ditemukan di situs media Nasional pada 17 November 2016.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dijenguk pengacara juga tidak bisa, mengapa Munarman dikunjungi Prabowo dan Tito?.
“Terkait tidak boleh dijenguk bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidana-nya dengan kasus biasa,” ujar Ramadhan dikutip dari Pikiranrakyat.Pangandaran.
"Penyidik ingin konsentrasi, fokus mendalami dan menelusuri kasus-kasus tersebut,"
Klaim Munarman bebas setelah dikunjungi Prabowo dan Tito adalah salah.
Faktanya, Munarman saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Informasi ini jenis hoaks misleading content (konten menyesatkan).
Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa penyesatan dan untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok.
Konten jenis ini dibuat secara sengaja untuk menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***
S: Pikiran rakyat