GELORABANGSA - Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan dalam sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamen...
GELORABANGSA - Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan dalam sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.
Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Lihat artikel asli
S:Era