GELORABANGSA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab ditegur keras Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang kasus tindak pi...
GELORABANGSA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab ditegur keras Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang kasus tindak pidana karantina kesehatan, Kamis (29/4/2021).
Sidang itu sendiri beragendakan mendengarkan kesaksian dua saksil ahli, yakni epidemolog.
Yakni Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono dan ahli epidemiologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Panji Fortuna.
Teguran hakim itu berawal saat kuasa hukum HRS Habib Rizieq menampilkan video berita kerumunan warga saat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Yakni saat kunjungan kerja ke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur pada Februari 2021 lalu.
Setelah menampilkan video, anggota tim kuasa hukum HRS bertanya kepada dua ahli epidemiologi yang menjadi bbsaksi.
Mereka menanyakan pendapat dan berpedaan penanganan proses kerumunan di Maumere dengan kasus Petamburan dan Megamendung.
“Untuk (kasus kerumunan warga) di Maumere itu apakah pernah mendengar dibawa ke ranah hukum?” tanya anggota tim kuasa hukum HRS.
Ngeyel
Mendengar pertanyaan itu, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa lalu menegur anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
Pasalnya, Majelis Hakim menilai pertanyaan yang diajukan tidak seusai untuk diajukan ke saksi ahli.
Suparman Nyompa mengatakan pertanyaan tersebut seharusnya diajukan ke saksi fakta.
Bukan saksi ahli yang memberi keterangan berdasar bidang keilmuan mereka kuasai.
“Ini bukan (saksi) fakta lagi,” tegus Suparman dilansir dari JPNN (jaringan PojokSatu.id).
Mendapat teguran, anggota tim kuasa hukum HRS berdalih pertanyaan yang diajukan masih dalam konteks keilmuan dari saksi ahli epidemiologi.
“Secara keilmuan, Yang Mulia. Saya bicara keilmuan,” klaim kuasa hukum HRS.
Suparman lalu menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan anggota tim kuasa hukum Rizieq tersebut merupakan pengetahuan umum.
Bukan bidang epidemiologi yang dikuasai saksi ahli.
“Di pembuktian itu hal-hal yang diketahui umum tidak perlu ditanyakan lagi,” sergah Suparman.
Dia kembali memperkenankan tim kuasa hukum Rizieq untuk bertanya ke Hariadi dan Panji dengan syarat pertanyaan tidak bersifat pengetahuan umum sebagaimana sebelumnya.
“Jadi bertanya betul-betul yang tidak tahu ya, yang dibutuhkan dari ahli ini,” ingatnya.
“Jangan hanya sekadar menguji yang bukan keahliannya, buang-buang waktu saja,” tutur Suparman.(jpnn/ruh/pojoksatu)
S: