GELORABANGSA - Tengah viral di media sosial Facebook terkait video mengklaim bahwa Menteri Agama saat ini, Gus Yaqut telah resmi menandatan...
GELORABANGSA - Tengah viral di media sosial Facebook terkait video mengklaim bahwa Menteri Agama saat ini, Gus Yaqut telah resmi menandatangani surat larangan pelaksanaan sholat jumat bagi warga yang beragama muslim.
Bahkan video tersebut menampilkan sebuah interaksi antara salah satu warga yang menolak ditertibkan oleh pihak berwenang.
Adapun narasi yang tertulis dalam unggahan video yang diunggah dalam akun Facebook Raja Angkasa, sebagaimana berikut:
“Menteri PKI. Astaghfirullah. Surat larangan sholat jumat sudah di tanda tangani Menteri Agama.”
Tangkapan layar video beredar di Facebook terkait Menteri Agama Tandatangani Surat Larangan Sholat Jumat
Faktanya, telah Kabar Besuki telusuri bahwa klaim yang menyatakan bahwa Menteri Agama, Gus Yaqut telah menandatangani surat larangan sholat jumat adalah hoax.
Dan didalam video tersebut tidak ada surat dari Menteri Agama tentang pelarangan sholat jumat.
Padahal, surat yang ditampilkan di dalam video tersebut ternyata bukan surat larangan pelaksanaan sholat jumat oleh Menteri Agama.
Surat tersebut ternyata merupakan Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 005/HK.188.45.443.1/1/2021 tertanggal 25 Januari 2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.
Halaman:
Sumber: Facebook, ANTARA
Tak hanya itu, surat edaran tersebut tidak juga mengartikan bahwa pemerintah melarang masyarakat untuk menjalankan ibadah sholat jumat.
Sementara lain, dalam video yang tengah beredar itu juga terlihat ada konflik di masyarakat tentang penolakan aturan peniadaan sholat jumat.
Namun konflik tersebut pun terjadi bukan karena keluarnya surat oleh walikota Kupang.
Ternyata, konflik tersebut ternyata terjadi pada Maret 2020 lalu antara pihak pengurus masjid Al Markaz Makssar dengan masyarakat yang menolak untuk dilarang beribadah berjamaah di dalam masjid.
Dikutip dari Antara, pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ternyata mengizinkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap ketiga, tapi syaratnya mesti menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dijalankan selama kegiatan.***
S:Antata