GELORABANGSA -Polda Metro Jaya telah menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan d...
GELORABANGSA -Polda Metro Jaya telah menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan polisi tak akan mundur mengusut kasus tersebut.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/12/2020) pagi, Fadil menegaskan tak boleh ada organisasi yang berdiri di atas negara.
Jika organisasi itu melanggar aturan, Fadil mengatakan harus diproses hukum.
"Kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapa pun, maka itu karena negara ini butuh keteraturan sosial.
Jadi saya harus melakukan penegakan hukum tegas terhadap model ini, tidak ada gigi mundur, harus kita selesaikan," katanya.
Dia mengatakan semua pelanggaran hukum harus diusut karena merusak rasa aman di masyarakat.
Apalagi jika tindakan organisasi itu merobek-robek kebhinekaan.
"Karena negara ini dibangun di atas kebhinekaan," ujarnya.
S: suara