GELORABANGSA - Polda Metro Jaya menjadawalkan pemanggilan kedua pada Imam Besar Rizieq Shihab (HRS) pada Senin, 7 Desember 2020. Sementara...
GELORABANGSA - Polda Metro Jaya menjadawalkan pemanggilan kedua pada Imam Besar Rizieq Shihab (HRS) pada Senin, 7 Desember 2020.
Sementara untuk simpatisan Front Pembela Islam (FPI) dan pengikut HRS akan ada ancaman jika melakukan hal ini pada pemeriksaan nanti.
Sebelumnya, polisi telah melayangkan surat panggilan kedua untuk HRS yang diantar ke Petamburan, Jakarta Pusat, pada 2 Desember 2020.
Dalam suratnya, polisi mengagendakan pemeriksaan soal kasus pelanggaran protokol kesehaan pada Senin ini.
Habib Rizieq dijadwalkan diperiksa sebagai saksi atas kasus kerumunan massa.
Padatnya massa yang datang di acara HRS hingga menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pemeriksaan selain pada HRS juga pada menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas.
"Hari senin sudah kami jadwalkan saudara MRS dan menantunya, saudara HSA," ujar Yusri di Polda Metro Jaya.
Agenda Senin ini, merupakan panggilan yang kedua untuk HRS dan menantunya.
Sebelumnya, mereka tidak memenuhi panggilan pertama polisi pada Selasa pekan lalu.
Polisi berharap keduanya dapat menghadiri panggilan hari ini.
"Berharap yang bersangkut mau taat terhadap hukum dan mau hadir untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yusri.
Sementara itu, polisi akan menindak simpatisan Rizieq jika turut mengawal pemeriksaan.
Alasannya jelas, Jakarta sampai saat ini masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi guna menekan penyebaran Covid-19.
"Siapa pun yang datang ke sini dengan membawa massa akan kami akan tindak tegas, karena memang sudah aturan PSBB sudah jelas tidak boleh membuat kerumunan," ucapnya.
Penegasan tidak ikutnya simpatisan, pendukung atau jemaah HRS dan FPI ditegaskan
Wakil Sekretaris Umum Sekaligus Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar.
Tegas dia, Habib Rizieq Shihab telah mengimbau simpatisan untuk tidak hadir mendampingi pemeriksaannya.*
S: pikiran rakyat