GELORABANGSA - Indonesia kembali dihebohkan dengan tertangkapnya Menteri Sosial Juliari P Batubara. Hal tersebut diperkuat dengan keteranga...
GELORABANGSA - Indonesia kembali dihebohkan dengan tertangkapnya Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Hal tersebut diperkuat dengan keterangan yang diberikan oleh ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Firli memberikan keterangan bahwa, penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi berupa penerimaan fee dana Bantuan Sosial (Bansos) yang diperuntukan bagi masyarakat Jabodetabek yang terdampak Covid-19.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga terima ‘fee’ Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” jelas Firli seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Selanjutnya, uang yang diperoleh oleh Juliari dari suap sebesar Rp 17 miliar tersebut, diserahkan kepada Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari.
Uang Rp 17 miliar tersebut, selanjutnya digunakan untuk membayar keperluan pribadi Juliari.
Menariknya, Juliari satu tahun lalu mengatakan untuk memberantas korupsi.
“Saya kira harus dimulai dari mental. Mau sebagus apa sistem, seketat apapun sistem, kalau mentalnya sudah bobrok, ya tetap saja korupsi,” pungkasnya ketika menanggapi peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2019 lalu.
Juliari berpendapat, munculnya korupsi di antaranya karena ada sifat serakah. Keserakahan tersebut karena seseorang tidak pernah merasa cukup dengan apa yang telah dimiliki.
“Kalau mentalnya seperti itu, mau dibikin sistem seketat apa, ya akan ada korupsi terus. Jadi mulainya dari mental,” ujarnya.
Selanjutnya, Juliari mengatakan bahwa sistem saat ini sudah cukup bagus dalam melakukan pemberantasan korupsi, baik dari internal di Kementerian, BUMN, BPK, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.
“Semua sistem sudah lengkap, tinggal pembenahan mental, katanya,” ujarnya.
Seperti menjilat ludahnya sendiri. Ucapan yang dilontarkan Juliari satu tahun lalu, seperti pepesan kosong belaka.
Kini Juliari justru dijerat dengan dugaan kasus suap bansos Covid-19 yang diperuntukkan untuk warga Jabodetabek yang terdampak pandemi.
Minggu, 6 Desember 2020 sekitar pukul 2.45 WIB Juliari datang ke Gedung KPK untuk menyerahkan diri.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh ketua KPK Firli Bahuri, kasus berawal dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 yang berupa paket sembako tahun 2020. Dengan nilai mencapai Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan, dan dilaksanakan dalam dua periode.***