GELORABANGSA - Benny Wenda sepertinya sedang halu dan memainkan ilusi membentuk pemerintahan sementara di Papua Barat. Warga Negara Inggri...
GELORABANGSA - Benny Wenda sepertinya sedang halu dan memainkan ilusi membentuk pemerintahan sementara di Papua Barat.
Warga Negara Inggris itu pun dinilai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md melakukan tindakan makar, pasca mendeklarasikan pemerintahan sementara di Papua Barat yang dipimpinnya sendiri sebagai presiden.
"Dia telah melakukan makar. Bahkan, Ketua MPR (Bambang Soesatyo) menyebut sudah mempunyai niat dan sudah melangkah untuk melakukan makar.
Pemerintah menanggapi itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum," ucap Mahfud Md di Jakarta, Jumat 4 Desember 2020.
Untuk itu, ia meminta dengan tegas kepada Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menangkap Benny Wenda atas perbuatan yang dibuatnya.
"Makar itu kalau skalanya kecil cukup gakkum, penegakan hukum.
Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara.
Jadi, cukup gakkum," ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Benny Wenda pun dinilainya mendeklarasikan negara ilusi karena tidak memenuhi syarat-syarat sah berdirinya suatu negara.
"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yg tidak ada dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?" ujar dia.
Adapun syarat berdirinya sebuah negara setidaknya ada tiga, yakni rakyat, wilayah, dan pemerintah, kemudian ditambah pengakuan dari negara lain.
"Rakyatnya siapa? Dia memberontak. Wilayahnya kita menguasai.
Pemerintah, siapa yang mengakui dia pemerintah? Orang Papua sendiri tidak juga mengakui," katanya.
Selanjutnya syarat lainnya yakni adanya pengakuan dari negara lain dan masuk dalam organisasi internasional. "Dia tidak ada yang mengakui.
Memang didukung satu negara kecil di Pasifik, namanya Vanuatu. Tapi kecil itu daripada ratusan negara besar, Vanuatu kan kecil dan tidak masuk juga ke organisasi internasional, hanya disuarakan secara politik," ujarnya.
Ia juga mengingatkan kembali, bahwa Papua melalui referendum pada 1969 sudah final dan sah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kata dia, referendum yang berlangsung pada November 1969 tersebut disahkan Majelis Umum PBB bahwa Papua itu adalah sah bagian dari kedaulatan Indonesia.
"Karena itu tidak akan ada (referendum) lagi, PBB tidak mungkin membuat keputusan dua kali dari hal yang sama atau terhadap hal yang sama," kata dia.
Sebelumnya, Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) mendeklarasikan pemerintahan sementara pada Selasa, 1 Desember 2020 dan menominasikan Benny Wenda, pemimpinnya yang diasingkan dan tinggal di Inggris, sebagai presiden.
Benny Wenda di akun Twitternya, Selasa, 1 Desember 2020, mengumumkan pembentukan Pemerintahan Sementara Papua Barat dan mengklaim dirinya sebagai presiden sementara Negara Republik Papua Barat (NRPB)
S: Mantrasukabumi