GELORABANGSA - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dilaporkan oleh Barisan Ksatria Nusantara ke Polda Metro Jaya atas tuduh...
GELORABANGSA - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dilaporkan oleh Barisan Ksatria Nusantara ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penghasutan dan UU ITE, terkait ucapannya yang menyebut 6 laskar tewas tertembak tidak membawa senjata api.
Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin mengatakan "Keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat, maka itu harus dibuktikan dengan hukum.
Bahaya berbohong dan adu domba itu luar biasa. Bahwa Fitnah itu lebih besar dampaknya daripada pembunuhan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).
Mantan ketua PCNU ini menyebut bahwa Munarman membangun narasi yang dapat menimbulkan perpecahan.
"Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa.
Contohnya kemarin ada yang mau penggal kepala Kapolda, ada yang sebut polisi dajal, belum lagi demo-demo membawa senjata tajam," kata Zainal.
Menanggapi hal tersebut munarman mengatakan "Terserah mereka, deh, nggak ada urusan saya," ujarnya kepada wartawan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
"Saya akan laporkan orang-orang zalim tersebut kepada Allah Rabb Alamin," imbuh Munarman.
Adapun laporan Zainal itu tertuang dalam LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
Dalam laporan tersebut, Zainal menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar dan flash disk.
Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JU, Pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15, dan UU No 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 160 KUHP.
S: Bizlaw