GELORABANGSA - Langkah Pemprov DKI melalui Satpol PP menjatuhkan denda Rp50 juta kepada Habib Rizieq Shihab dinilai banyak pihak sebagai se...
Bahkan, langkah tersebut mendapat apresiasi dan ucapan terimakasih dari Ketua Satgas Covid-19, Letjen Doni Monardo.
Namun, hukuman denda itu tidak bisa dijadikan acuan agar masyarakat merasa jera melakukan pelanggaran aturan PSBB.
Demikian disampaikan Ketua Umum GP Anshor, Yaqut Cholil Qoumas kepada RMOL, Selasa (17/11/2020).
“Soal dipidana atau tidak, biar jadi urusan aparat keamanan. Tapi, hukuman denda tidak akan bisa membuat efek jera,” ujarnya.
Sebalikya, Panglima Banser ini justru mempertanyakan aturan denda tersebut.
Karena, bagi seseorang atau kelompok yang menganggap denda Rp50 juta itu kecil, justru malah akan seenaknya membuat kerumunan massa.
“Jadi, dengan logika yang sama, boleh bikin kerumunan asal bisa bayar denda Rp50 juta?” ucap politisi PKB Ini.
Sumber: pojoksatu