GELORABANGSA - Menko Polhukam Mahfud MD mengeluarkan ancaman kepada siapa pun yang menghalangi petugas dalam upaya menyelamatkan masyarakat...
GELORABANGSA - Menko Polhukam Mahfud MD mengeluarkan ancaman kepada siapa pun yang menghalangi petugas dalam upaya menyelamatkan masyarakat.
Menteri asal Sampang, Jawa Timur, itu menyebut pihak yang menghalangi akan diancam pasal 212 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mahfud berkaca pada sikap beberapa pihak yang menolak upaya tracing terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
“Jadi, ada perangkat hukum di sini buat bisa diambil oleh pemerintah," kata Mahfud dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (29/11).
Dia menyadari kerahasiaan catatan kesehatan pasien dilindungi sesuai UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Namun, kata pria berkacamata tersebut, ada dalil lex specialis derogat legi generalis.
“Kalau ada hukum khusus, ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak harus diberlakukan" ujar Mahfud.
Dia menambahkan, dalam kasus yang melibatkan Habib Rizieq berlaku dua hukum khusus.
Keduanya ialah UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Di dalam UU itu disebutkan bahwa catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu.
Oleh karena itu, Mahfud mengimbau Habib Rizieq bersikap kooperatif dalam rangka penegakan hukum.
"Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan memenuhi panggilan aparat hukum untuk memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," kata Mahfud MD. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
S: GenPI.co