GELORABANGSA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang...
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen pol Argo Yuwono.
"Kita tadi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran ini," kata dia dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).
Dia menjelaskan bahwa kebakaran ini berasal dari lantai 6 gedung kejaksaan agung dan disebabkan oleh kealpaan.
Dalam proses penyidikannya Tim gabungan Polri dan Kejaksaan Agung sudah melakukan enam kali olah Tempat Kejadian Perkara.
Sumber: idntimes