GELORABANGSA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena menyatakan, sebaran hoax tentang UU Cipta Kerja (Ciptaker) sangat massif. Padahal,...
Dia mengungkapkan, sebelum diparipurnakan pada 5 Oktober lalu, proses pembahasan UU Omnibus Klaster Ciptaker berlangsung selama 9 bulan.
Selain di DPR, pembahasan di internal pemerintah juga tetap melibatkan pihak serikat pekerja atau serikat buruh. Bahkan, presiden Jokowi juga dua kali mengundang pimpinan para buruh itu.
"Menaker Ida Fauziah melanjutkan menerima pimpinan Serikat buruh dan serikat pekerja untuk membahas berbagai aspirasi kalangan buruh minus Said Iqbal dan Andi Gani, karena walk out. Kami cermati sekitar 14 kali pertemuan pertama, Said Iqbal dan Andi Gani - walk out dan tidak mengikuti pertemuan-pertemuan selanjutnya tetapi pimpinan lainnya terus lanjutkan pembahasan dengan pemerintah," katanya (10/10/2020).
Dia mengungkapkan, Pimpinan DPR RI, Baleg dan komisi lX DPR RI secara formal dan informal sejak awal pembahasan menerima pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja.
Ide dan aspirasi mereka ditampung dan dibahas di Baleg bersama pemerintah dan pengusaha.
"DPR RI dalam pembahasan UU Cipta Kerja bersama pemerintah sudah berupaya maksimal membuka ruang publik seluas luasnya khususnya dalam klaster ketenagakerjaan," katanya.
Dia mengaku, menyadari bahwa UU Cipta Kerja tidak mungkin memuaskan semua pihak. Karenanya, masukan penting perlu diberikan kepada pemerintah dalam menyiapkan aturan lanjutan di PP, Perpres, peraturan menteri dan turunan lainnya.
"Butuh dialog yang baik antara DPR RI, pemerintah, para pihak khususnya pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja serta tokoh masyarakat lainnya untuk membahas kelanjutan pasca pengesahan UU Cipta Kerja," karanya.
Dia menegaskan, demonstrasi seperti yang dilakukan beberapa hari belakangan ini dia sebut tidak produktif dan malah berpotensi tingkatkan secara drastis sebaran covid 19.
Sumber: akurat