GELORABANGSA - Bupati Talaud Sulewesi Utara pernah disebut sebagai bupati tercantik di Indonesia. Namun nasib malang juga mengikuti perjal...
Ia terjerat kasus korupsi hingga harus diperiksa KPK. Apesnya, semua barang mewah miliknya disita KPK dan kini dilelang.
Bupati Kepulauan Talaud nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip dijebloskan ke Lapas Anak Wanita Tangerang, Banten.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang langsung menjebloskan Sri Wahyumi Maria Manalip ke penjara.
Diketahui kini, Sri Wahyumi Maria Manalip di penjara selama dua tahun dikurangi selama bereda dalam tahanan.
“Hari ini Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali No.270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020 atas nama terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip ,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).
Ali mengatakan, Sri Wahyumi Maria Manalip juga telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian aset recovery pada Jumat (2/10/2020).
Diberitakan sebelumnya, hukuman Sri disunat dari 4 tahun dan 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri.
KPK pun kecewa terhadap putusan MA tersebut.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya mengatakan, MA menyatakan Sri Wahyumi melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalipmenjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka olehKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di KabupatenTalaud. (TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS)
"Kabul permohonan PK Pemohon, batal putusan judex facti kemudian MA mengadili kembali: menyatakan Pemohon PK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UUPTPK," kata Andi Samsan.
Adapun sebelumnya, Sri Wahyumi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2019).
Sri Wahyumi terbukti terima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sementara, tuntutan Jaksa KPK terhadap Sri Wahyumi adalah 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sumber: tribunnews