GELORABANGSA - Pemerintah Malaysia telah melarang warga negara Indonesia, India, dan Filipina dengan visa jangka panjang untuk masuk ke...
GELORABANGSA - Pemerintah Malaysia telah melarang warga negara Indonesia, India, dan Filipina dengan visa jangka panjang untuk masuk ke Negara Tetangga mulai Senin, 7 September 2020.
“Mempertimbangkan peningkatan tajam kasus di beberapa negara, Pertemuan Khusus Menteri tentang Pelaksanaan PKP hari ini memutuskan untuk memberlakukan pembatasan visa jangka panjang di tiga negara,” kata Menteri Pertahanan Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob dalam jumpa pers. Gerakan (PKP) Hari ke 168 di Putrajaya, Selasa (1/8).
Pembatasan bagi warga negara asing dari tiga negara tersebut antara lain adalah Permanent Resents (PR), Malaysia My Second Home (MM2H) visa, expatriates dari semua kategori termasuk Professional Visit Pass (PLIK), resident pass, Malaysian couple (Spouse Visa) dan pelajar.
"Keputusan ini diambil atas saran Kementerian Kesehatan Malaysia (Depkes) untuk mengekang penyebaran kasus impor COVID-19 di negara itu," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ismail mengatakan sebanyak 673 orang telah didenda karena melanggar aturan PKP Recovery pada Senin (31/8). Jumlah tersebut merupakan angka tertinggi sejak PKPP dilaksanakan.
“Pub dan klub malam belum diizinkan beroperasi. Jadi tindakan pembukaan pub dan klub malam tersebut melanggar SOP dan undang-undang karena masih masuk dalam daftar operasi yang tidak sah,” ujarnya.
Sumber: jpnn