GELORABANGSA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ngotot membangun Kios untuk para Pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar walau saa...
GELORABANGSA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ngotot membangun Kios untuk para Pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar walau saat ini Jakarta sedang diguncang wabah mematikan Covid-19.
Meski belum diketahui lokasi mana saja yang akan dibangun Kios, namun beredar kabar jika pembangunan Kios itu akan dilakukan di kawasan MRT.
Anies sudah mengumpulkan sejumlah bawahannya seperti Dinas UMKM, Dinas Bina Marga hingga Tata Ruang untuk berbicara hal rencana ini. Rapim itu digelar di gelar di kantor Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (31/8/2020).
Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho tidak membantah soal agenda rapat itu. Hanya saja Hari belum bisa menjelaskan kapan rencana itu bisa dieksekusi.
Sebab saat ini pihaknya juga belum mendapat gambaran ditail mengenai lapak PKL di atas trotoar ini.
"Desainnya aja saya belum dapat. Berapa kali berapanya juga belum,"kata Hari saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta seusai rapat.
Intinya kata dia, Kios yang dibangun di atas trotoar ini jangan sampai mengganggu para pejalan kaki. Kemudian keberadaan lapak itu juga jangan sampai membuat kumuh kawasan kota.
Hari menyebut Kios yang dibangun nantinya akan ditempatkan oleh pedagang binaan dari Dinas UMKM Pemprov DKI.
"Itu trotoar 2/3 itu untuk pejalan kaki selebihnya PKL,"pungkasnya.
Selama keberadaan Kios itu tidak mengganggu pejalan kiki, lanjut Hari hal itu tentu tidak melanggar hukum.
Dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan dinyatakan bahwa Trotoar yang memiliki lebar lebih dari 5 meter boleh dijadikan tempat berjualan.
"Yang penting nanti trotoarnya lebar sekian sesuai permen PUPR no 3,"ucapnya.
Wacana pembangunan Kios di atas trotoar bukan baru muncul sekarang ini. Gubernur Anies Baswedan sebetulnya sudah menggembar gemborkan hal ini Sejak tahun lalu.
Petugas keamanan saat melakukan penjagaan di depan pintu masuk menuju Stasiun MRT Benhil, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2020).
PT MRT Jakarta (Perseroda) menutup sementara layanan sejumlah stasiun moda raya terpadu (MRT), yaitu Stasiun Bendungan Hilir (Benhil) dan Stasiun Senayan mulai Senin, 27 April 2020.
Penutupan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). | AKURAT.CO/Sopian
Anies menegaskan, pemberian ruang untuk PKL berjualan di Trotoar merujuk Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
"Kemudian, atas dasar itu, ini dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di Trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita," tuturnya.
Tak hanya itu, Anies juga mengatakan pemberdayaan PKL di atas Trotoar juga diatur dalam wadah hukum yang lain seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 Ayat 1. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. "Banyak dasar hukumnya," ujarnya.
Sumber: akurat