foto: ayoyoga GELORABANGSA - Kepala desa (Kades) Kutowinangun Ruslan Abdoel Ghani yang videonya berbuat tak senonoh dengan bawahanny...
![]() |
foto: ayoyoga |
GELORABANGSA - Kepala desa (Kades) Kutowinangun Ruslan Abdoel Ghani yang videonya berbuat tak senonoh dengan bawahannya di tempat karaoke dan vira di media sosial hanya diberi sanksi teguran.
Sanksi administrasi berupa teguran itu diberikan oleh Camat Sendangagung Bambang Haryono.
“Ya, kami sudah panggil yang bersangkutan. Kami mintai keterangan. Secara lisan sudah diperingatkan. Secara tertulis, kami berikan sanksi administrasi disiplin berupa teguran agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Perbuatan yang dilakukan tidak bisa menjadi teladan atau tidak patut dicontoh,” kata Bambang Haryono.
Sanksi administrasi secara tertulis berupa teguran ini, kata Bambang, sudah disampaikan kepada Inspektorat, Dinas PMK, dan Bapak Bupati.
“Sudah kami sampaikan kepada Inspektorat, Dinas PMK, dan Pak Bupati langsung. Mudah-mudahan perbuatan tidak patut dicontoh ini tidak terulang kembali,” ujarnya.
Bambang melanjutkan, pengakuan Kades perilaku tidak bermoral diunggah di medsos Facebook (FB) tak sengaja.
“Katanya sih kepencet salah kirim ke FB. Sudah banyak netizen yang melihat, video itu langsung dihapus,” ungkapnya.
Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Lamteng Hendra Wijaya menyatakan, secara mekanisme sanksi diberikan atasan langsung, dalam hal ini camat.
“Camat sudah memeriksa yang bersangkutan dan memberikan sanksi teguran. Sudah disampaikan ke Inspektorat. Jadi kita tidak ada wewenang lagi memberikan sanksi,” katanya.
Sementara Ketua Forum Komunikasi Kepala Kampung (Forikkam) Lamteng Jahri Effendi menyatakan, pihaknya hanya memberikan teguran.
“Perbuatan yang bersangkutan tidak patut dicontoh. Kita hanya beri teguran. Apalagi tidak ada yang menuntut soal hebohnya video itu,” ungkapnya.
Sayangnya Kakam Kutowinangun Ruslam Abdoel Ghani tak mau berkomentar. Pesan WhatsApp juga hanya di-read namun tak dibalas.
Sumber: jpnn