GELORABANGSA - Kepolisian Amerika Serikat berhasil menangkap dua buronan interpol Warga Negara Indonesia (WNI) Indra Budiman dan Sai N...
GELORABANGSA - Kepolisian Amerika Serikat berhasil menangkap dua buronan interpol Warga Negara Indonesia (WNI) Indra Budiman dan Sai Ngo NG. Mereka ditangkap karena overstay atau melanggar batas waktu visa di Texas dan California.
"Tersangka red notice atas nama SNN dan IB saat ini berada di Amerika Serikat dan menjalani proses hukum terkait pelanggaran imigrasi berupa overstay," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Rabu (5/8/2020).
Kepolisian RI telah berkoordinasi untuk memulangkan dua buronan itu. Namun ada syaratnya. Mereka harus ditukar kepala dengan buronan AS yang ditangkap Polda Bali, Markus Beam.
"Dari situ, ditemukan kesepakatan kerja sama pertukaran buronan di mana US Marshall Service bersedia membantu memulangkan dua buronan Indonesia dengan buronan AS yakni Markus Beam."
1. Minta Indonesia tukar dengan buronan AS, Markus Beam
Dengan adanya kabar penangkapan buronan ini, rencananya mereka akan diserahkan ke pihak Indonesia dengan syarat pertukaran buronan Amerika Serikat yang diciduk oleh Polda Bali, dia adalah Markus Beam.
"Langkah kerja sama tersebut telah ditindaklanjuti setelah koordinasi Divhubinter Polri dalam menyelidiki tersangka red notice atas mama Markus Bim atas penipuan investasi,” kata Awi.
2. Buronan Amerika ditangkap di Bali
Setelah melakukan koordinasi dengan Polda Bali, akhirnya, Markus Beam dapat ditangkap pada Kamis 23 Juli 2020 pukul 19.30 WITA.
Dia ditangkap di sebuah vila yang ada di Bali "Tersangka telah berhasil ditangkap di Vila 2B Gang Flamboyan, Jalan Raya Grobogan, Kuta Utara, Badung Bali," katanya.
Saat ini, Markus tengah menjalani penahanan sementara selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Juli 2020 di Rutan Polda Bali.
"Pada saat penangkapan, tersangka ditemukan bersama dengan pasangannya yang kemudian ditahan di Polda Bali dalam perkara produksi konten porno," ujar Awi.
3. Keduanya memiliki kasus sejak 2015
Untuk diketahui, Indra Budiman adalah tersangka kasus penipuan dan pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell Kuta Bali pada 2015 bersama mitranya yakni Christopher Andreas Lie.
Kasusnya terbongar setelah melakukan penipuan pada 1.157 orang dengan total kerugian hingga Rp800 miliar.
Sedangkan, Sai Ngo NG adalah buronan kasus korupsi pengajuan 82 kredit usaha rakyat fiktif pada Bank Jawa Timur Cabang Woltermongsidi, Jakarta pada 2015.
Sumber: idntimes