GELORABANGSA - Beredar luas video yang menunjukkan salah satu merek air, Le Minerale dapat menghantarkan Listrik, karena mengandung Kada...
GELORABANGSA - Beredar luas video yang menunjukkan salah satu merek air, Le Minerale dapat menghantarkan Listrik, karena mengandung Kadar Besi yang berbahaya untuk dikonsumsi.
Video dengan durasi 2 menit 20 detik tersebut sempat viral dan tersebar luas di Twitter.
Dalam video tersebut seorang pria mencelupkan sebuah adaptor di tiga jenis air berbeda, untuk melihat zat Kadar Besi.
Terlihat bahwa dua Air Mineral yaitu Le Minerale dan Aqua dapat menghantarkan Listrik karena mengandung Kadar Besi.
"Kalau ini Le Minerale, kandungan besinya sampai 1.400," ucap pria dalam video tersebut yang dikutip Akurat.co, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Pria dalam video tersebut juga menyarankan agar tidak mengkonsumsi kedua merek tersebut karena berisiko pada Kesehatan.
"Gimana kita bisa sehat kalau yang diminum airnya paku direbus?" katanya.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) memberikan klarifikasinya.
BPOM menjelaskan ada empat jenis produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yaitu, Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun. Masing-masing produk memiliki standar keamanan dan mutu yang spesifik dan tidak dapat dibandingkan satu sama lain.
Dalam keterangan tertulisnya, BPOM menegaskan persyaratan terkait keamanan dan mutu keempat jenis produk AMDK tersebut telah ditetapkan mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diberlakukan secara wajib berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 78/M-IND/Per/11/2016 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.
Kandungan mineral dalam air menyebabkan Air Mineral dapat memiliki kemampuan untuk menghantarkan Listrik karena mineral adalah sumber elektrolit yang mempunyai sifat penghantar Listrik.
Sementara itu, aturan terkait kandungan zat besi maupun mineral lainnya dalam Air Mineral tertuang dalam dalam SNI 335:2015 tentang Air Mineral, yang penerapannya bersifat wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/M-IND/Per/11/2016.
Selain itu, kandungan zat besi (Fe) juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
BPOM telah melakukan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sebelum diedarkan di wilayah Indonesia (pre-market evaluation), termasuk kandungan cemaran sesuai standar keamanan dan mutu produk pangan yang telah ditetapkan.
Sumber: akurat