foto: berempat GELORABANGSA - Telkomsel memastikan setiap akses ilegal terhadap data pelanggan akan diproses secara hukum. Hal ini d...
![]() |
foto: berempat |
GELORABANGSA - Telkomsel memastikan setiap akses ilegal terhadap data pelanggan akan diproses secara hukum.
Hal ini diungkap Setyanto Hantoro, Direktur Utama Telkomsel dalam konferensi pers yang digelar usai kasus kebocoran data Denny Siregar terungkap ke publik.
"Setiap akses ilegal baik sistem maupun orang akan kami proses hukum," tegasnya melalui konferensi pers di Jakarta, Senin (13/7).
Terkait pembobolan data yang dilakukan oleh pegawai alih daya, menurutnya hal itu akan ditanggulangi dengan mendisiplinkan pegawai untuk mengikuti prosedur yang ada.
"SOP sudah ada, tinggal bagaimana mendisiplinkan orang menjalankan standar prosedur saat menggunakan data atau mengumpulkan data," jelas Setyanto.
Telkomsel juga mengatakan perlu melakukan pembinaan dan memiliki standar untuk melakukan rekrutmen pegawai.
Setyanto menambahkan Telkomsel akan terus melakukan penyempurnaan dan perbaikan serta pengembangan sistem kerja, mulai dari sistem perlindungan dan keamanan data pelanggan dengan mengembangkan teknologi yang ada.
"Hingga pengetatan prosedur perizinan akses ke seluruh sistem operasional dan pemilihan petugas layanan yang lebih berkualitas, baik kompetensi dan kompetensi sumber daya manusianya,"
Telkomsel akan menyatakan setuju untuk tidak mentolerir segala tindakan yang tidak bertanggung jawab dan mengesahkan hukum, serta memastikan penerapan persetujuan untuk oknum persetujuan dan akan menindaklanjutinya sesuai proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan dugaan dugaan kasus pembobolan data pribadi pegiat media sosial, Denny Siregar, merupakan pegawai yang dipekerjakan dengan sistem alih daya.
Pegawai ini mengakses basis data pelanggan operator seluler Telkomsel atas nama Denny Siregar dan menyebar luaskan ke pihak ketiga dengan memotret layar komputer.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyebut sebagai karyawan outsourcing (alih daya) dari GraPARI Tekomsel di Rungkut, Surabaya, Jawa Timur berinisial FPH.
Menurut Reinhard, FPH tidak memiliki wewenang untuk mengakses basis data Telkomsel. Namun, FPH tetap mengakses database tersebut tanpa perintah dari atasan.
Dari file yang berhasil dibuka, FPH mendapatkan dua data, yaitu tentang pelanggan dan data tentang perangkat pelanggan.
"Segala tindakan apa pun yang tidak sesuai dengan SOP yang sudah berjalan tidak perlu. Ada sanksi yang baik administrasi dan sanksi yang bisa masuk ke ranah hukum," tegas Deni Abidin, VP Corporate Communications Telkomsel.
Lebih lanjut, Muharam Perbawamukti Direktur Human Capital Management Telkomsel selalu melakukan evaluasi internal untuk menghindari hal serupa terulang lagi.
"Hal yang seperti kemarin (terkait kebocoran data Denny Siregar), perbaikan pasti ada ... terjadi bisa komplain pelanggan, melanggar (ilegal), akses ilegal (akses ilegal) dan sebagainya ... selalu ada ulasan ... secara teknis bebas SOP , "tuturnya.
Namun, Muharam tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Sumber: cnnindonesia