GELORABANGSA - M (40) warga Desa Truai, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah diamankan Polisi. Emak emak ini digerebek Tim Cobra...
GELORABANGSA - M (40) warga Desa Truai, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah diamankan Polisi.
Emak emak ini digerebek Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, karena diduga menyimpan sabu di rumahnya. Sebuah celana dalam disita jadi barang bukti.
Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian mengatakan, penangkapa terhadap terduga pelaku itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, di rumah pelaku M sering terjadi transaksi jual beli barang haram tersebut.
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap pelaku di rumahnya.
“Di rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa sabu, pelaku langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah tanpa perlawanan,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita sabu 2,09 gram, satu poket berat 0,44 gram, satu poket 0,28 gram, satu bungkus sebrat 0,21 gram, satu poket berat bruto 0.21 gram.
Uniknya dari penangkapan itu, disita satu buah celana dalam wanita warna kuning. CD itu diduga disalahgunakan untuk sembunyikan barang bukti.
Selain itu disita klip bening kosong ukuran sedang, satu buah timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp. 2.900.000.
“Total BB diduga narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan 3, 23 gram,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 KHUP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kasus ini masih kita kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya yang merupakan suami dari M,” pungkasnya.
Sumber: kicknews.today