GELORABANGSA - Seorang wanita berparas cantik digelandang ke kantor polisi Pangkalpinang gegara bikin postingan nyinyir Polri di Instag...
GELORABANGSA - Seorang wanita berparas cantik digelandang ke kantor polisi Pangkalpinang gegara bikin postingan nyinyir Polri di Instagram.
Namanya Ferza Arika (44).
Ferza memposting unggahan bernada nyinyir yang ditujukannya untuk institusi Polri.
Warga Batin Tikal itu langsung dijemput tim Gabungan Reskrim Unit Tipidter, PPA ,Unit Opsnal Polres Pangkalpinang, belum lama ini.
Ferza Arika alias Chikasiarika (44) ditangkap diduga telah menghina dan melakukan pencemaran nama baik Kepolisian dan ujaran kebencian (hate speech), di dalam video yang berdurasi 7 menit, yang di unggah di akun media sosial instagram miliknya, pada Jumat (29/5/2020) sekira pukul 07.00 WIB.
Ujaran kebencian tersebut terjadi lantaran ia tak terima suaminya sebagai koordinator parkir di Pasar Pagi diamankan Tim Gabungan Saber Pungli Polda Bangka Belitung dan Polres Pangkalpinang.
Ferza Arika alias Chikasiarika (44) diamankan Polisi, sedang duduk santai di rumah keluargnya, di Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Pasir Putih, Jumat (29/5/2020) pukul 23.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan hasil pemeriksaan, pelaku diduga tidak senang sang suami Feri alias Feri Otong yang diketahui sebagai koordinator juru parkir diamankan oleh Tim Gabungan Saber Pungli Polda Babel dan Polres Pangkalpinang
Feri Otong diamankan setelah tim gabungan melakukan penertiban juru parkir di Pasar Pagi.
“Pelaku sudah kita tingkatkan menjadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan selama 20 hari, di rutan Polres Pangkalpinang,” Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Senin (1/6/2020)
Kata AKP Adi Putra, pelaku dengan sengaja dan dengan sadar membuat video dan unggah video ke akun Instagram miliknya lantaran kesal dan tidak terima karena suaminya diamankan.
“Video ujaran kebencian berdurasi lebih kurang 7 menit sudah diamankan oleh penyidik, serta barang bukti lainnya berupua Hp oppo F7 warna unggu, sprei kasur, sarung bantal warna kuning," katanya.
Lanjutnya, kepolisian akan menindak setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau pemusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan.
Hal ini sebagaimana dimaksud pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Acaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Adi Putra juga menjelaskan, saat ini suami dari Ferza Arika alias Chikasiarika (44) masih dalam pemeriksaan untuk penyelidikan sebagai kordinator juru parkir.
“Masih dalam pemeriksaan, dalam rangka penyelidikan."
"Suaminya merupakan Koordinator juru parkir,” tandasnya.
Sumber: tribunnews