GELORA BANGSA -Wakil Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin tak diketahui kabarnya sejak 9 Januari 2019 lalu. Kepala Pusat Penerangan K...
GELORA BANGSA -Wakil Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin tak diketahui kabarnya sejak 9 Januari 2019 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin menyatakan pihaknya mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk merespons hal tersebut.
Sejauh ini, kata Bahtiar, Kemendagri hanya mengetahui 'hilangnya' Nur Arifin itu sebagai tindakan meninggalkan tugas selaku pimpinan daerah.
Ia mengatakan pengiriman surat itu didasari pada peraturan perundang-undangan terkait larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dikecualikan dari meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak," ujar Bahtiar mengutip Pasal 76 ayat 1 huruf j seperti dikutip dari situs Kemendagri, Selasa (22/1).
Selanjutnya, ia terangkan, persoalan tersebut memiliki konsekuensi dikenai sanksi secara bertahap sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada ayat-ayat tersebut dijelaskan mengenai pejabat negara yang memberikan teguran atau sanksi kepada kepala daerah tingkat II yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam satu bulan tanpa izin.
Ia pun mengutip soal fungsi gubernur yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
"Prinsipnya Kemendagri mendukung apa yang sudah dan yang akan dilakukan Gubernur Jawa Timur, menegakkan hukum pemerintahan daerah, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan Gubernur kepada Wakil Bupati Trenggalek, termasuk binwas kepada wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati lainnya di wilayahnya sesuai yang diatur dalam UU Pemda," kata Bahtiar.
Sebelumnya, Nur Arifin dikabarkan tak berada di wilayahnya sejak 9 Januari lalu.
Atas dasar itu, Soekarwo telah mengirimkan surat kepada Bupati Trenggalek Emil Elistianto Dardak agar menyampaikan laporannya secara rinci.
Awalnya Gubernur Jawa Timur menerima surat tentang Wakil Bupati Trenggalek tidak ada di tempat, dan tidak melaksanakan tugas sebagai pejabat negara tanggal 9 sampai dengan 19 Januari 2019.
Maka Gubernur Jawa Timur mengirimkan surat ke Bupati Trenggalek agar menyampaikan laporan secara rinci.
"Laporan ini penting untuk kemudian dilanjutkan sebagai laporan Gubernur Jatim kepada Menteri Dalam Negeri. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 77 ayat 3 disebutkan bahwa kepala daerah yang meninggalkan tugas lebih dari tujuh hari tanpa izin mendapat teguran," kata Bahtiar.
Belakangan diketahui IA berada di Eropa.
sumber: CNN Indonesia
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin menyatakan pihaknya mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk merespons hal tersebut.
Sejauh ini, kata Bahtiar, Kemendagri hanya mengetahui 'hilangnya' Nur Arifin itu sebagai tindakan meninggalkan tugas selaku pimpinan daerah.
Ia mengatakan pengiriman surat itu didasari pada peraturan perundang-undangan terkait larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dikecualikan dari meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak," ujar Bahtiar mengutip Pasal 76 ayat 1 huruf j seperti dikutip dari situs Kemendagri, Selasa (22/1).
Selanjutnya, ia terangkan, persoalan tersebut memiliki konsekuensi dikenai sanksi secara bertahap sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada ayat-ayat tersebut dijelaskan mengenai pejabat negara yang memberikan teguran atau sanksi kepada kepala daerah tingkat II yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam satu bulan tanpa izin.
Ia pun mengutip soal fungsi gubernur yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
"Prinsipnya Kemendagri mendukung apa yang sudah dan yang akan dilakukan Gubernur Jawa Timur, menegakkan hukum pemerintahan daerah, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan Gubernur kepada Wakil Bupati Trenggalek, termasuk binwas kepada wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati lainnya di wilayahnya sesuai yang diatur dalam UU Pemda," kata Bahtiar.
Sebelumnya, Nur Arifin dikabarkan tak berada di wilayahnya sejak 9 Januari lalu.
Atas dasar itu, Soekarwo telah mengirimkan surat kepada Bupati Trenggalek Emil Elistianto Dardak agar menyampaikan laporannya secara rinci.
Awalnya Gubernur Jawa Timur menerima surat tentang Wakil Bupati Trenggalek tidak ada di tempat, dan tidak melaksanakan tugas sebagai pejabat negara tanggal 9 sampai dengan 19 Januari 2019.
Maka Gubernur Jawa Timur mengirimkan surat ke Bupati Trenggalek agar menyampaikan laporan secara rinci.
"Laporan ini penting untuk kemudian dilanjutkan sebagai laporan Gubernur Jatim kepada Menteri Dalam Negeri. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 77 ayat 3 disebutkan bahwa kepala daerah yang meninggalkan tugas lebih dari tujuh hari tanpa izin mendapat teguran," kata Bahtiar.
Belakangan diketahui IA berada di Eropa.
sumber: CNN Indonesia